Adapun biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti adalah Rp 350.000. Perinciannya terdiri dari Rp 50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp 200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp 100.000 untuk biaya salinan surat ukur. Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang serta syarat dan biayanya. Bahwa dalam rangka terdaftarnya seluruh bidang tanah di wilayah Negara Kesatuan Republik- Indonesia sebagaimana amanat Pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, pemerintah mencanangkan program percepatan Pendaftaran Tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sampai dengan tahun 2025. Selain persyaratan tersebut di atas, calon penerima tanah redistribusi juga harus membayar biaya operasional sebesar Rp 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah). Biaya itu diluar biaya pembuatan patuk untuk batas-batas tanah, biaya materai, dan biaya ukur. Hal ini sudah sesuai dengan Pasal 9 Peraturan untuk mekanisme sertifikasi seperti biaya ukur, biaya panitia pemeriksa tanah sampai biaya administrasi pendaftaran, di seluruh cabang di Indonesia biayanya dibayarkan dari APBN.22 Sesuai Diktum ketiga belas Inpres 2/2018, beberapa pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan keringanan pembayaran biaya BPHTB bagi 1. Edi Supriyanto & Partners, kami melayani jasa survey sebagai berikut : - Pemetaan Topografi - Pengukuran Tanah - Pengukuran Untuk Konstruksi Bangunan - Survey GPS/GNSS - Pemetaan Foto Udara - Survey Batimetri - SIG (Sistem Informasi Geografis) - Jasa Pelatihan Pemetaan - Pengukuran Tanah / Kadastral - Survey terrestrial Laser Scanner (TLS) - Unmanned Aerial Vehicle (UAV) Silahkan hubungi Desa Kebon menindaklanjuti penambahan biaya tersebut dengan berita acara musyawaran penambahan biaya yang dikenakan pada tanah pertanian yang luasnya diatas 1.750 m2 dikenakan tambahan sebesar Rp50.000,- sedangkan di Desa Gerih 154 Damar Jati Nurcahyo, Eko Budi Wahyono, Dian Aries Mujiburrohman untuk biaya pelaksanaan sesuai dengan kekentuan .

biaya ukur tanah di desa